ANGKARAJA – momen Lebaran 2025 berlalu, media sosial kembali diramaikan dengan isu lama yang muncul lagi: SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis dan berlaku seumur hidup. Kabar ini menyebar cepat, bahkan sempat membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, apakah benar pemerintah akan memberikan kemudahan seperti itu?
Namun, Korlantas Polri langsung turun tangan untuk meluruskan informasi yang simpang siur tersebut.
Hoaks yang Terus Berulang
Kabar tentang SIM gratis dan berlaku seumur hidup bukanlah hal baru. Setiap tahun, terutama menjelang atau usai momen besar seperti Lebaran, hoaks serupa kerap bermunculan. Narasinya hampir selalu sama: masyarakat bisa mendapatkan SIM secara gratis, dan tidak perlu diperpanjang lagi seumur hidup.
Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur bahwa SIM di Indonesia berlaku seumur hidup, apalagi gratis dalam pengurusannya.
Penjelasan Resmi dari Korlantas
Melalui pernyataan resminya, pihak Korlantas menyampaikan bahwa:
- SIM tetap memiliki masa berlaku 5 tahun
- Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis
- Pengurusan SIM tetap mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, maka pemilik SIM wajib mengurus ulang seperti membuat baru, termasuk melalui ujian teori dan praktik.
Jangan Terjebak Hoaks
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di grup WhatsApp, media sosial, atau situs tidak resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh dari:
- Website dan media sosial resmi Korlantas Polri
- Aplikasi Digital Korlantas
- Satpas dan kantor pelayanan SIM resmi
Jika ada kebijakan baru terkait pengurusan SIM, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi dan terbuka kepada publik.
Kesimpulan
Jadi, sampai saat ini tidak ada program SIM gratis dan berlaku seumur hidup. Semua informasi yang menyebutkan hal tersebut adalah hoaks dan menyesatkan. Bijaklah dalam menerima dan membagikan informasi, apalagi yang berkaitan dengan dokumen resmi negara.
Tetap patuhi aturan, dan pastikan SIM-mu selalu aktif, ya!
Sumber: ptslot.web.id