Diskon Sampai 39 Persen, Daftar 10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

DELAPANTOTO – daerah di sejumlah provinsi di Indonesia masih menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun ini. Program ini memberi berbagai insentif kepada masyarakat berupa diskon pokok pajak, pembebasan denda, hingga pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB) ke-2.

Beberapa provinsi bahkan berani memberikan diskon hingga 39%, yang jelas meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Berikut ini daftar 10 provinsi yang masih aktif menggelar pemutihan pajak kendaraan:


1. Jawa Tengah

  • Diskon pajak pokok dan denda keterlambatan
  • Bebas BBNKB II
  • Berlaku untuk semua jenis kendaraan
  • Tujuan: Meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi kendaraan bodong

2. Jawa Barat

  • Diskon tarif progresif
  • Penghapusan denda pajak
  • Berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat
  • Disertai layanan samsat keliling aktif

3. DKI Jakarta

  • Bebas denda pajak kendaraan
  • Bebas BBNKB II untuk balik nama dalam wilayah Jakarta
  • Tujuan: Menekan angka kendaraan tak terdaftar dan memutakhirkan data kepemilikan

4. Kalimantan Selatan

  • Diskon hingga 25% pajak pokok
  • Bebas denda dan BBNKB II
  • Masa berlaku cukup panjang, bisa sampai 6 bulan

5. Riau

  • Diskon untuk kendaraan mutasi masuk
  • Bebas denda
  • Dorong kendaraan luar daerah agar daftar ulang di wilayah Riau

6. Sumatera Selatan

  • Bayar tunggakan maksimal 1 tahun saja
  • Bebas pajak progresif
  • Fokus pada kendaraan yang menunggak lebih dari 3 tahun

7. Banten

  • Diskon pajak kendaraan
  • Bebas denda dan BBNKB II
  • Cocok bagi pemilik kendaraan lama yang belum balik nama

8. Bali

  • Diskon khusus untuk kendaraan pribadi
  • Prioritas kendaraan roda dua
  • Diharapkan memperbaiki data kendaraan dan mempercepat penerapan digitalisasi

9. Sulawesi Selatan

  • Diskon denda hingga 100%
  • Bebas BBNKB II
  • Diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan pelat luar daerah

10. Kepulauan Riau

  • Diskon PKB dan BBNKB sampai 39%
  • Wajib pajak hanya bayar pokok pajak tanpa penalti
  • Diharapkan meningkatkan rasio kepatuhan pajak di wilayah kepulauan

Catatan Penting:

  • Program ini umumnya bersifat sementara, berlangsung 3–6 bulan tergantung daerah.
  • Syarat umum: STNK dan KTP harus sesuai, atau disertai surat kuasa.
  • Pembayaran bisa dilakukan di kantor samsat, samsat keliling, dan aplikasi pembayaran pajak online resmi.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya meringankan beban finansial masyarakat, tapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendata ulang kendaraan yang menunggak, menertibkan kepemilikan, dan mendukung sistem digitalisasi pajak.

Kalau kamu punya kendaraan yang menunggak atau belum balik nama, ini waktu yang tepat untuk menyelesaikannya tanpa beban denda.

Sumber: ptslot.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *